Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Jateng: NPL KUR Masih Terkendali

Bank Jateng: NPL KUR Masih Terkendali Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jepara -

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR) berhasil mengendalikan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) karena persentasenya masih nol persen.

"Hingga kini, tingkat rasio kredit bermasalah dalam penyaluran KUR memang masih terkendali dan akan kami upayakan terus," kata Wakil Divisi UMKM dan Consumer Bank Jateng Pusat Koco Parwoto melalui Analis Kredit Mikro Handoko di Jepara, Minggu (27/8/2017).

Ia mengatakan, untuk menjaga NPL tetap terkendali, yakni melakukan monitoring usaha debitur, memfasilitasi debitur untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan kapasitas usahanya. Selain itu, kata dia, para debitur juga dibantu dalam meningkatkan pemasaran usahanya serta memberikan motivasi agar usahanya semakin berkembang.

Dari target penyaluran KUR selama 2017 sebesar Rp600 miliar, kata dia, hingga kini telah tersalurkan sebesar Rp200 miliar. Ia menargetkan, hingga akhir 2017 penyaluran KUR bisa tercapai minimal 80 persen.

Untuk merealisasikannya, masing-masing cabang Bank Jateng memang perlu mempromosikannya kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha. Adapun jenis usaha yang bisa dibiayai melalui KUR, yakni usaha produktif pada sektor pertanian, perikanan, kehutanan dan industri yang dinilai layak (feasible) oleh bank, namun belum bankable.

Usaha lainnya, yakni usaha produktif berskala mikro, kecil dan menengah secara individual. Sementara plafon pinjamannya, antara Rp25 juta hingga Rp500 juta.

Pemohon KUR harus mememuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak sedang menerima kredit modal kerja dan atau investasi dari perbankan dan atau tidak sedang menerima kredit program dari pemerintah. Untuk membuktikan hal itu, maka calon debitur akan dicek melalui sistem informasi debitur (SID) catatan buruk di Bank Indonesia (BI) pada saat permohonan KUR diajukan. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: