Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menperin Minta Lanjutkan Pembinaan Industri untuk Warga Lapas

Menperin Minta Lanjutkan Pembinaan Industri untuk Warga Lapas Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta agar pembinaan industri untuk warga di lembaga pemasyarakatan dilanjutkan.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Hukum dan HAM kembali menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) tentang Peningkatan Pembinaan dan Bimbingan Kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pembinaan warga binaan sebagai wirausaha baru merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan potensi dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia," kata Airlangga di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Lewat pembinaan sosial yang baik, lanjutnya, dan dengan penyaluran bakat melalui pembinaan dan bimbingan, wirausaha baru diharapkan dapat turut memberikan efek positif pada lingkungan sekitarnya, khususnya setelah selesai menjalani masa pembinaan.

Selain itu, lanjut Airlangga, pembinaan juga diharapkan melahirkan profesi baru bagi warga binaan yang telah menjalani masa binaan.

"Kepada Menteri Hukum dan HAM, kami ucapkan terimakasih atas kerja sama ini. Semoga kegiatan-kegiatan pembinaan dan bimbingan kepada warga binaan dapat semakin sinergis khususnya dalam mewujudkan calon-calon pelaku wirausaha baru IKM unggul, maju dan kreatif," papar Airlangga.

Adapun pihak yang menandatangani MoU tersebut yakni Dirjen Industri Kecil Menengah Kemenperin Gati Wibawaningsih dan Sekjen Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto, yang disaksikan Menteri Airlangga.

MoU tersebut merupakan pembaruan dari MoU serupa yang ditandatangani pada 24 Mei 2012 dan habis pada 2015, dengan tujuan menciptakan wirausaha baru. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: