Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Sebut Jabar Jadi Ranking 1 Urusan Perbankan Bermasalah

LPS Sebut Jabar Jadi Ranking 1 Urusan Perbankan Bermasalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut Provinsi Jawa Barat menempati urutan teratas perbankan bermasalah dalam hal likuidasi dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Jawa Barat menempati urutan teratas dalam hal likuidasi dengan 20 perbankan, 18 di antaranya sudah selesai dan dua lainnya masih dalam proses," kata Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman saat ditemui wartawan di Savoy Homann, Kota Bandung, Senin (28/8/2017).

Ia menuturkan, LPS sejak 2005 hingga 31 Juli sudah melikuidasi 81 perbankan, dengan dana yang sudah dikeluarkan untuk membayar klaim nasabah sebesar Rp749 miliar. Dia menjelaskan dari 81 satu perbankan ini ada satu bank umum, sisanya BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Ia menyebutkan, selain Provinsi Jabar, provinsi lainnya terdapat perbankan yang bermasalah yakni 19 perbankan di Jabodetabek dan Banten masuk kategori likuidasi, 16 di antaranya sudah selesai.?Selanjutnya Jawa Timur dan Bali terdapat 10 perbankan yang dilikuidasi, enam di antaranya sudah selesai. Wilayah Sumatera Utara sebanyak satu perbankan yang statusnya dalam proses likuidasi.

Daerah Sumatera Barat sebanyak 14 perbankan, semuanya sudah dilakukan likuidasi, kemudian Riau satu perbankan masih proses likuidasi, satu perbankan di Jambi, dua perbankan di Lampung sudah dilikuidasi.?Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak delapan perbankan, tujuh di antaranya sudah proses likuidasi dan terakhir di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara terdapat lima perbankan masuk kategori likuidasi, tiga di antaranya sudah selesai.

Ia menyampaikan, penyebab likuidasi perbankan didominasi ketidakhati-hatian pengurus bank dalam melaksanakan operasional perbankan.?LPS, lanjut dia, juga berupaya melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan penegak hukum, termasuk melakukan gugatan perdata kepada pengurus bank.

"LPS gencar melakukan sosialisasi, dan menjalin kerja sama dengan penegak hukum secara massif," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: