Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lebih Dekat dengan Reksa Dana (3)

Oleh: Stanley Christian, Senior Advisor AZ Consulting

Lebih Dekat dengan Reksa Dana (3) Kredit Foto: AZ Consulting
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama?dua minggu terakhir saya sudah mengajak Anda untuk semakin lebih dekat dengan reksa dana. Dalam tulisan kali ini saya akan kembali merangkum apa saja yang sudah dijumpai dalam tulisan sebelumnya, sekaligus mengajak Anda tidak sekedar dekat dengan reksa dana tapi menjadi lebih akrab.

Dengan begitu, keputusan Anda untuk memulai atau tidak semakin mantap. Dan, saya yakin seharusnya Anda segera membuka rekening reksa dana. Berikut rangkuman untuk Anda.

Dasar Hukum Reksa Dana

Reksa dana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 27 yang menyatakan bahwa "reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi."

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi jual beli reksa dana harus mendapatkan izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas?inilah yang juga berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap investasi tersebut.

Manajer Investasi dan Bank Kustodian

Manajer investasi (MI) yang akan mengelola dana nasabah melakukan transaksi jual beli sedangkan bank kustodian yang bertugas untuk menyimpan, mencatat, membuat laporan dari transaksi tersebut. Anda sebagai investor, tinggal duduk manis menerima laporan setiap bulan dan jangan lupa berinvestasi setiap bulan.

Mulai dari Rp100.000

Kata siapa investasi harus mahal? Buktinya ada reksa dana, produk investasi yang bisa dimulai dengan nominal Rp100.000. Murah bukan?

Praktis dan Mudah

Selain modal yang murah yaitu Rp100.000, reksadana juga praktis dan mudah. Semua pengelolaannya sudah dilakukan oleh manajer investasi seperti saya sebutkan di atas. Lalu untuk bertransaksi Anda juga tidak perlu kerepotan antre karena semua sudah berada dalam genggaman tangan. Semua sudah online, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengatakan repot dan antre panjang.

Jenis Reksa Dana

Reksa dana dibagi dalam empat jenis, berdasarkan penempatan dana dan lama tujuan keuangan, yaitu

1. Reksa dana pasar uang;

2. Reksa dana pendapatan tetap;

3. Reksa dana saham;

4. Reksa dana campuran.

Resiko Investasi Reksa Dana

1. Tidak adanya jaminan keuntungan;

2. Risiko efek akibat kinerja perusahaan atau hal lainnya;

3. Risiko terhadap kinerja manajer investasi yang menangani reksa dana;

4. Tidak dijamin oleh LPS karena memang bukan produk simpanan.

Pada penutupan akhir tahun 2016, total dana kelolaan reksa dana di Indonesia mencapai Rp325 triliun. Ada peningkatan sebesar 19,48% karena tahun 2015 total dana kelolaan sebesar Rp272 triliun. Pada tahun ini perekonomian Indonesia diprediksi akan bertumbuh positif. Hal ini baik bagi yang ingin berinvestasi reksa dana.

Sekalipun diprediksi positif, Anda tetap perlu waspada terhadap perkembangan pasar yang fluktuatif yang dipengaruhi tingkat inflasi. Jumlah peminat reksa dana di Indonesia yang terus meningkat belakangan ini menandakan kesadaran masyarakat meningkat untuk melakukan investasi.

Sayangnya, masih banyak yang belum memahami sepenuhnya reksa dana sebagai pilihan investasi. Umumnya, yang diketahui dari reksa dana adalah pemberian return yang cukup besar dibandingkan jenis investasi lainnya. Karena itu, pahami dengan baik semua ketentuan dan risiko di dalam reksa dana sehingga investasi tersebut bisa berhasil maksimal.

Reksa dana merupakan produk investasi yang legal sehingga tidak bertentangan dengan hukum untuk memilikinya. Namun, dengan maraknya kasus penipuan, ada baiknya untuk selalu cermat dan berhati-hati saat akan berinvestasi dalam produk investasi apapun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: