Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Serahkan Harta Rampasan Nazarudin ke ANRI

KPK Serahkan Harta Rampasan Nazarudin ke ANRI Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI).

"Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/8/2017).

Febri menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang sudah inkracht sejak Juni 2016 lalu.?"Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi terletak di kawasan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Febri.

Ia menyatakan bahwa aset itu akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Mekanisme penyerahan dengan instansi lain itu prinsipnya agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa digunakan semaksimal mungkin. Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik," ucap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: