Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Berdaulat, Freeport Sepakat Lepas 51% Saham ke Indonesia

Negara Berdaulat, Freeport Sepakat Lepas 51% Saham ke Indonesia Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Freeport Indonesia akhirnya menyepakati empat poin negosiasi dengan pemerintah Indonesia yang salah satunya terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan kesepakatan tersebut?sesuai dengan keinginan pemerintah. Ia mengatakan hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan?akan dibahas oleh tim pemerintah dan?Freeport.

"Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia,"?kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Ignasius Jonan menambahkan bahwa setelah ada kesepakatan?empat poin tersebut maka Freeport Indonesia akan mendapatkan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga 2041 mendatang. Ia menjelaskan pemerintah dan Freeport akan bekerja sama untuk menyelesaikan dokumentasi dan struktur yang disepakati.

"Dan Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia berlangsung sejak April 2017. Hal ini dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara.

Payung hukum tersebut menyebutkan perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal di antaranya mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, dan divestasi 51 persen ke pihak nasional.

"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: