Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Poin-poin Kesepakatan Final Pemerintah Indonesia dengan Freeport

Ini Poin-poin Kesepakatan Final Pemerintah Indonesia dengan Freeport Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia akhirnya mencapai kata sepakat dengan PT Freeport Indonesia yang salah satunya terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen.

Kesepakatan ini terjalin setelah pada hari Minggu (27/8/2017) berlangsung pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Pertemuan berlangsung di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, serta wakil dari kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.

Dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Berikut ini poin-poin kesepakatan final?antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, yaitu

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK);

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari pemerintah dan PT Freeport Indonesia;

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia;

5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati empat poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: