Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Freeport Harus Tunduk ikuti Kewajiban Divestasi 51 Persen

DPR: Freeport Harus Tunduk ikuti Kewajiban Divestasi 51 Persen Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha meminta kesepakatan renegosiasi antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) harus dijadikan momentum untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di masa mendatang. Salah satu poin penting dalam hasil kesepakatan final renegosiasi adalah kewajiban divestasi saham milik Freeport sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional.

"Kita mengapresiasi hasil kesepakatan itu. Pemerintah tetap harus tegas dan Freeport harus tunduk atas hasil renegosiasi tersebut. Kini saatnya menaikkan posisi tawar Indonesia terhadap Freeport," kata Satya Selasa (29/8/2017)

Politikus Golkar itu?juga mendorong pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional dalam penguasaan saham divestasi Freeport tersebut. Sehingga, kata Satya, ke depan sudah tidak ada lagi istilah dikuasai asing dalam pengelolaan PTFI

"Divestasi saham PTFI sebesar 51 persen menjadi cerminan bahwa sudah saatnya BUMN maupun swasta nasional mengambil peran yang cukup signifikan," tambahnya.

Terkait perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PTFI yaitu 2x10 tahun hingga tahun 2041 seperti dalam kesepakatan renegosiasi, Satya mengungkapkan, tidak serta merta bahwa perpanjangan masa operasi tersebut dikabulkan oleh Pemerintah. Apalagi jika PTFI tidak patuh untuk merealisasikan poin-poin penting dalam kesepakatan renegosiasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: