Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Deal, Freeport: Pekerjaan Selanjutnya Mendokumentasikan Kesepakatan

Sudah Deal, Freeport: Pekerjaan Selanjutnya Mendokumentasikan Kesepakatan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Freeport-McMoran Umumkan Kerangka Kerja Kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia Mengenai Hak-Hak Operasi Jangka Panjang PT Freeport Indonesia

PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya menyepakati kesepakatan dengan?Pemerintah Indonesia mengenai hak-hak operasi jangka panjang.

Presiden dan Chief Executive Officer?Freeport-McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan pihaknya merasa bersyukur dapat mencapai kesepakatan?dengan pemerintah Indonesia. Ia mengatakan?suatu kesepakatan kerangka kerja diperlukan untuk mendukung operasi dan investasi yang dijalankan di Papua.

"Tercapainya kesepahaman mengenai struktur kesepakatan bersama merupakan hal yang signifikan dan positif bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Richard Adkerson mengatakan?pihaknya?berkomitmen untuk menyelesaikan dokumentasi tersebut sesegera mungkin di tahun 2017. "Pekerjaan penting masih harus dilakukan untuk mendokumentasikan kesepakatan ini," pungkasnya.

Kerangka kerja yang membutuhkan dokumentasi definitif serta persetujuan dari dewan direksi dan mitra FCX ini mencakup hal-hal penting sebagai berikut

1. PTFI akan mengubah bentuk Kontrak Karya menjadi suatu izin khusus (IUPK) yang akan memberikan hak-hak operasi jangka panjang bagi PTFI hingga 2041;

2. Pemerintah akan memberikan jaminan kepastian fiskal dan hukum selama jangka waktu IUPK;

3. PTFI akan berkomitmen membangun suatu smelter baru di Indonesia dalam lima tahun;

4. FCX akan setuju melakukan divestasi kepemilikannya di PTFI berdasarkan harga pasar yang wajar sehingga kepemilikan Indonesia atas saham PTFI akan menjadi 51 persen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: