Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus: Terbukti Ada Konflik di KPK

Pansus: Terbukti Ada Konflik di KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kesaksian Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam rapat dengar pendapat membuktikan terjadi konflik internal penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (31/8/2017) menilai ada dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan.

Hal itu, kata dia, mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa.

"Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan 'powerfull' melampaui kewenangan komisioner," kata Sahroni.

Selain itu, kata dia, ditemukan adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

"Terbukti nyata dan ada," katanya.

Anggota komisi III itu menjelaskan, dalam pertemuan dengan Aris terungkap juga rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong, sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.

"Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan 'powerfull' di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR ini.

Tak hanya itu, banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan, namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.

"Mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup," kata Sahroni.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengungkapkan ada "orang kuat" di KPK yang bisa mengganggu kerja institusi tersebut dalam pemberantasan korupsi, misalnya langkahnya dalam menata personel penyidik KPK. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: