Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HGI: Pemerintah Salah Alamat Tangani Kebakaran Lahan

HGI: Pemerintah Salah Alamat Tangani Kebakaran Lahan Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga saat ini kebakaran lahan masih didominasi oleh persoalan sosial di tengah masyarakat. Kebakaran yang menghanguskan 4.600 hektare sabana di Kupang akibat tradisi masyarakat membakar lahan untuk mendapatkan rumput hijau bagi ternak serta kebakaran di sejumlah daerah lain dengan mengatasnamakan kearifan lokal seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah.

Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham mengingatkan pemerintah perlu menyadari bahwa ada sejumlah regulasi yang salah alamat yakni mengaitkan kebakaran dengan persoalan lahan terutama gambut.

"Seharusnya yang diselesaikan adalah persoalan sosial yakni bagaimana negara hadir untuk membantu kesejahteraan masyarakat agar persoalan kebakaran bisa terselesaikan," kata Supiandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Supiandi mengingatkan pemerintah seharusnya secara tegas memberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang membakar. Penegasan itu ada dalam pasal 69 ayat (1) huruf h.

Hanya disayangkan, pada ayat 2 memuat pasal karet yang membuka peluang untuk melakukan pembakaran dalam membuka lahan. "Ketentuan diatur pada ayat (1) huruf h yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing".

Supiandi berpendapat, bila ingin tetap memberlakukan kearifan lokal itu seharusnya negara hadir dalam mengawasi kegiatan masyarakat. Malaysia juga memberlakukan kearifan lokal membuka lahan dengan cara membakar. Hanya saja, kegiatan itu dilaporkan dan diawasi negara sehingga api tidak meluas dan mengakibatkan kebakaran.

"Bayangkan jika ada seribu kepala keluarga maka ada 2.000 ha lahan dibakar dan berpotensi menjadi bencana kebakaran akibatnya tidak adanya kontrol pemerintah dan kemampuan masyarakat memadamkan api," katanya.

Lebih disayangkan lagi, ketika bencana sudah terjadi terjadi, penerapan aturan strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam UU 32/2009 hanya ditimpakan kepada satu pihak yakni korporasi. Padahal, seharusnya menjaga konsesi merupakan tanggung jawab yang sama. Kesiagaan korporasi sawit dan HTI menetapkan desa bebas api seharusnya bisa menjadi contoh bahwa tanggung jawab pengawasan ada pada semua pihak.

"Di situ ada korporasi, masyarakat, pemerintah daerah yang bahu-membahu punya tanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan," kata Supiandi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: