Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki-Laki

MK Kabulkan Gugatan Raja Yogyakarta Tidak Harus Laki-Laki Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan perkara kami Nomor 88/PUU-XIV/2016 Perkara Pengujian Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara melalui MK ? mengakui dan menghormati keistimewaan Yogyakarta dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki.

Kami,?DR. A. Irmanputra Sidin, S.H.M.H, dkk Advokat pada Firma Hukum Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES, Advocates & Legal Consultants, selaku kuasa hukum Pemohon tentu sangat mengapreasiasi Putusan MK tersebut, dimana dengan Putusan MK ini, maka memberi sebuah basis hukum yang kokoh, bahwa siapapun itu, baik perempuan ataupun laki-laki adalah berhak memimpin, berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten.

Putusan MK adalah cerminan dari sebuah manifestasi perlindungan hak-hak setiap orang dimuka bumi ini tanpa harus mendsikriminasi kaum perempuan atau lainnya untuk menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung, (bugis), Butta, (makassar), kaisar dan seterusnya

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka terdapat pesan penting bagi perkembangan konstitusi dan konstitusionalisme diseluruh dunia, bahwa Indonesia tidak ada lagi monopoli laki-laki yang harus ?menjadi seorang raja, sultan atau semacamnya , terbuka peluang secara konstitusional bagi kaum perempuan untuk menjadi raja, ratu, sultan , kaisar atau sebutan lainnya karena siapun yang menjadi raja atau adipati termasuk raja perempuan adalah juga Gubernur/ Wakil Gubernur di Jogjakarta. Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Advertisement

Bagikan Artikel: