Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebutuhan KTP-El di Ternate Meningkat

Kebutuhan KTP-El di Ternate Meningkat Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Ternate -

Dinas Kependudukan Dinas Catatan Sipil Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, kebutuhan KTP-elektronik di Ternate meningkat, setelah mengalami kekosongan blanko sejak Oktober 2016 hingga Juli 2017.

"Disdukcapil Kota Ternate kembali melakukan pencetakan KTP-el yang memasuki akhir Juli 2017 telah dicetak 5.478 keping KTP-el," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Catatan Sipil Kota Ternate, Hilman Silawane di Ternate, Minggu (3/9/2017).

Bahkan, dengan adanya kenaikan permohonan pencetakan KTP-el akibat dari adanya penerimaan CPNS di beberapa instansi, dan penerimaan anggota TNI/Polri dan sebagian besar penduduk yang melakukan perekaman di tahun 2017 belum bisa dicetak KTP-elnya karena masih diproses ketunggalannya di Ditjen Kependudukan dan Pencapil Kemendagri.

Dia menyatakan, setelah mengalami kekosongan blanko mulai dari Oktober 2016-Juli 2017, dan sejak bulan Mei, 2017 Disdukcapil Kota Ternate kembali melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang memasuki sampai dengan akhir Juli 2017 telah tercetak 5478 keping KTP-el.

Sehingga kondisi ini sedikit mengalami kenaikan permohonan pencetakan KTP-el, akibat dari adanya penerimaan CPNS di beberapa instansi, dan penerimaan anggota TNI/Polri.

Apalagi, sebagian besar penduduk yang melakukan perekaman di tahun 2017 belum bisa dicetak KTP-elnya, karena masih diproses ketunggalannya di Ditjen Kependudukan dan Pencapil Kemendagri, sehingga kepada mereka diberikan Surat Keterangan Perekaman sebagai pengganti KTP-el.

"Sedangkan jika mau dilihat pada tahun 2017 sedikit mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2016. Sampai pada akhir bulan Juli 2017 total perekaman KTP-el baru mencapai 79,77 persen, hanya naik tiga persen jika dibandingkan pada Desember 2016," ujarnya.

Akan tetapi, kepada masyarakat agar jangan berkecil hati untuk KTP-el yang masih menggunakan masa berlaku atau yang sudah melewati tanggal berlakunya. Sebab sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 101 ayat C yang berbunyi KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU ini ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Sehingga, kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran CPNS atau mengikuti seleksi apapun jangan khawatir, sebab KTP-el telah berlaku selamanya sesuai dengan ketentuan UU," katanya.

Selain itu, untuk wilayah yang telah melakukan perekaman terbanyak di Kota Ternate adalah Kecamatan Pulau Ternate 88.28 persen, diikuti Pulau Hiri sebesar 82,89 persen, 81,37 Ternate Utara dan kondisi ini, masih banyak yang belaum melakukan perekaman.

Untuk itu, bagi yang belum melakukan perekaman diharapkan segera melakukannya dan yang telah melakukan perekaman segeralah melakukan pengambilan KTP-elnya, karena ini dilakukan secara gratis atau tanpa pungutan biaya. (RKA/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: