Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skema Gross Split Diatur Lagi, Pemerintah Jaga Iklim Investasi

Skema Gross Split Diatur Lagi, Pemerintah Jaga Iklim Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pihaknya menata kembali skema gross split?guna tetap menjaga iklim investasi hulu migas.?Menurut dia, pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan melalui Permen ESDM 52/2017 itu.

Kontrak minyak dan gas bumi dengan skema bagi hasil dari produksi kotor (gross split) kini memberikan insentif saat masa eksplorasi.?Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017 atas Perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.?

"Perubahan permen ini setelah mempertimbangkan berbagai masukan para kontraktor kontrak kerja sama (K3S) yang tetap mengusung 'fairness'," kata Dadan dalam keterangannya, Minggu (3/9/2017).

Ia juga mengungkapkan sosialisasi Permen ESDM 52/2017 akan dilakukan pada pekan depan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) dan pihak-pihak terkait.?Dengan Permen 52/2017 tersebut, tambah Dadan, pemerintah menstimulus para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas (plan of development/POD) tahap II.

"Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, pemberian insentif pada POD I diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.?Di samping itu, permen juga menyebutkan Menteri ESDM berwenang menetapkan tambahan persentase kepada K3S yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.

Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan meyakini "gross split" sebagai jawaban lesunya investasi hulu migas saat ini.?"Sebab, risikonya pada kontraktor. Kalau dulu, risikonya di negara," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: