Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri: Saya Perintahkan Kapolda Jateng Larang Aksi di Candi Borobudur!

Kapolri: Saya Perintahkan Kapolda Jateng Larang Aksi di Candi Borobudur! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melarang rencana sejumlah organisasi massa yang hendak berunjuk rasa di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah pada 8 September 2017.

"Aksi Borobudur dilarang! Saya perintahkan Kapolda Jateng, jangan memberi izin," kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Menurut dia, Candi Borobudur bukanlah milik umat tertentu melainkan lokasi tujuan wisata Indonesia yang merupakan warisan nenek moyang yang hendaknya dijaga kelestariannya.

Tito mengatakan bahwa kasus penindasan terhadap etnis muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar tidak ada kaitannya dengan agama tertentu.

"Bukan masalah keagamaannya. Di sini Walubi dan kelompok pengurus Buddha sudah mengeluarkan sikap keras, mereka mengecam pemerintah Myanmar dan memberikan bantuan ke Rohingya," katanya.

Menurut Tito, tragedi kemanusiaan di Rakhine dilatarbelakangi oleh permasalahan antara pemerintah yang berkuasa dengan sekelompok etnis yang dianggap menyerang pemerintah.

Pihaknya meminta masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam menyikapi isu Rohingya ini.?

"Saya minta masyarakat lebih waspada. Isu ini lebih banyak digunakan untuk membakar sentimen masyarakat Islam di Indonesia untuk antipati kepada pemerintah," katanya.

Sejumlah ormas berencana menggelar demonstrasi Aksi Bela Muslim Rohingya dalam bentuk Gerakan Sejuta Umat Muslim Mengepung Candi Borobudur pada 8 September 2017 mendatang.

Aksi itu digelar untuk mendesak penyelesaian konflik Rohingya di Myanmar. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: