Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI DAOP 2 Bandung Kembali Tertibkan Aset Perusahaan

KAI DAOP 2 Bandung Kembali Tertibkan Aset Perusahaan Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali melakukan penertiban aset di Km 140 + 680 sampai dengan Km 141+700 Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dilakukan dalam mengoptimalkan aset perusahaan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan PT KAI dibantu Kepolisian, TNI, dan unsur pemerintahan daerah menertibkan sisa bangunan yang sebagian besar telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.?

?Ya kami telah jauh?jauh hari melaksanakan sosialisasi kepada warga dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengambil bagian-bagian bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,? katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (6/9/2017).

Ada 159 kepala keluarga yang bangunannya ditertibkan dengan aset seluas 18.021,39 meter persegi. Ditanya mengenai uang bongkar, Joni menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Direksi PT KAI diberikan uang bongkar sebesar Rp250.000 per meter persegi untuk banguna permanen dan Rp 200.000 per meter persegi.?

"Uang ini sifatnya bukan ganti rugi karena tanah yang ditempati warga adalah tanah milik PT KAI. Dengan penertiban ini, aset-aset PT KAI bisa dioptimalkan untuk kepentingan perusahaan,"ungkapnya.

Sebelumnya, Daop 2 Bandung telah menertibkan sebanyak 55 bangunan pada lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Gadobangkong KM 143+200 sampai 143+800, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sebagai tindak lanjut untuk menyukseskan pembangunan kereta cepat Jakarta?Bandung.

Selain itu, melakukan penertiban aset di Desa Gadobangkong Km 143+800 sampai dengan Km 144+300 sebanyak 69 bangunan. Dikatakan Joni, penertiban aset PT KAI ini, dilaksanakan karena lahan tersebut termasuk trase yang akan dilewati kereta cepat di wilayah Gadobangkong ada 124 KK yang terdampak.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berdasar pada Perpres Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Jalur kereta cepat sepanjang 142 kilometer tersebut melewati beberapa wilayah termasuk aset PT KAI (Persero) di wilayah Daop 2 Bandung.

"Untuk itu, Daop 2 terus melakukan sosialisasi dan penertiban lahan PT KAI yang masuk pada trase pembangunan jalur kereta cepat," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: