Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sangat Merugikan, Marwan: Tender BBM PSO Harus di Stop

Sangat Merugikan, Marwan: Tender BBM PSO Harus di Stop Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai kebijakan tender pengadaan BBM PSO (subsidi) harus segera dihentikan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan.

"Harga BBM PSO itu ditetapkan pemerintah, namun menjadi tidak relevan jika proses pengadaannya dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender," kata Marwan di Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Lanjutnya, penetapan tender itu memang memiliki dasar hukum, yaitu UU Migas no 22/2001, PP No 36/2004 dan Peraturan BPH Migas No 09/P/BPH Migas/XII/2005. Namun dasar hukum ini harus direvisi agar tidak lagi membebani PT Pertamina (Persero).

Selain itum Marwan menilai kebijakan ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang saat ini berkuasa untuk mendapatkan pencitraan, ingin diakui telah melakukan intervensi pada penetapan harga BBM PSO. "Namun faktanya, Pertamina sebagai distributor dan penyedia BBM PSO harus nombok akibat harga yang ditetapkan pemerintah itu dianggap membebani BUMN tersebut." tegasnya.

Ia mengatakan, Problem ini ada di tangan pemerintah yang sikapnya abu-abu, "Ini tidak lepas dari pencitraan yang tidak mau buruk tapi BUMN jadi korban. BUMN yang manapun itu termasuk Pertamina bukan milik pemerintah yang berkuasa, itu semua milik rakyat, kita ingatkan pemerintah harus menyadari bahwa ini perusahaan negara yang harus dilindungi," ucapnya.

Idealnya dalam pengadaan BBM PSO harusnya dilakukan oleh pemerintah seperti dalam pengadaan LPG 3 Kg. Tanpa melibatkan swasta, terbukti penyaluran gas melon ini berjalan cukup baik dan tidak merugikan Pertamina.

"Ini memang kebijakan yang benar dan relevan sesuai dengan amanat UU. Kan status BBM PSO sama dengan LPG 3 KG maka sepantasnya dalam proses pengadaaannya juga sama tanpa tender," ulasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: