Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri ATR Diminta Tanggung Jawab Soal Sertifikat Pulau Reklamasi

Menteri ATR Diminta Tanggung Jawab Soal Sertifikat Pulau Reklamasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum LSM FAKTA, Anhar Nasution menilai terbitnya sertifikat HGB seluas 31,2 ha atas nama PT Kapuk Naga Indah yang diterbitkan BPN Jakarta Utara telah melanggar aturan.

Menurut Anhar Nasution yang juga mantan pimpinan Panja Pertanahan Komisi Dua DPR-RI 2004-2009, penerbitan HGB di atas 5.000 meter persegi harus terlebih dahulu mendapatkan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) dari Pemda DKI yang dilengkapi dengan hasil pengukuran dari Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu, lanjut Anhar Nasution, setiap penerbitan sertifikat harus pula dilengkapi berbagai persyaratan ketat dengan advice planning/RUTR/RT-RW dari Pemda DKI, serta dilampiri dengan akta Perjanjian Pemberian HGB di atas HPL dengan investor serta persyaratan lain yang berlaku. Oleh karena itu, Anhar menilai penerbitan HGB 31,2 Ha di pulau D jelas ilegal.

?Untuk kasus penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 Ha melanggar ketentuan, ditambah lagi kasus pulau-pulau reklamasi tengah dalam status moratorium," ujar Anhar di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Kasus ini, kata dia, mencerminkan buruknya koordinasi para pembantu Presiden karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak menyetujui proyek reklamasi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sudah mengeluarkan moratorium, sementara Kementerian ATR/BPN justru menerbitkan sertifikat pulau reklamasi.

Kasus Reklamasi sudah mengorbankan dipenjaranya Dirut agung Podomoro dan Anggota DPRD DKI. Anhar Nasution mencurigai ada kongkalingkong di balik penerbitan sertifikat tak wajar itu.

"Jika saja kita kalikan harga permeternya mencapai 100 juta rupiah permeter persegi maka angka yang didapat oleh developer mencapai Rp31,2 triliun," ungkapnya.

Menurut Anhar, jika sertifikat itu diagunkan kepada pihak ketiga, anggap saja yang disetujui hanya 50 persen, lalu berapa uang yang didapat oleh pengembang sebelum bangunan di atas lahan itu dibangun. "Apakah seorang kepala Kantor BPN Jakarta Utara yang notabene eselon tiga yang baru menjabat berani menerbitkan surat itu? Jangan-jangan ada tekanan,? tambah Anhar.

Untuk itu, Anhar meminta agar Menteri Agraria & Tata Ruang/Kepala BPN bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat pulau reklamasi. Mencermati kasus yang terlalu berani ini, Anhar Nasution jg mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terkait penerbitan sertifikat terutama penerbitan sertifikat HGB seluas 31,2 hektar di pulau reklamasi karena telah mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: