Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OTT, KPK Segel Ruang Kerja Hakim PN Bengkulu

OTT, KPK Segel Ruang Kerja Hakim PN Bengkulu Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (6/9) malam.

"Ya, barusan KPK menyegel ruangan dan meja kerja ibu SR, HA dan bapak HK," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Jonner Manik di Bengkulu, Kamis (7/9/2017).?

Jonner mengatakan sekira pukul 10.00 WIB, penyidik KPK mendatangi pengadilan dan memeriksa ruang kerja hakim yang terkena OTT.?

"Kami belum tahu apakah ada dokumen atau bentuk lainnya yang dibawa setelah menyegel, nanti kita tunggu saja beritanya dari KPK," kata dia lagi.?

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu membenarkan bahwa tiga orang pegawainya yakni panitera pengganti dengan inisial HK, kemudian Hakim Karir inisial SR, dan Hakim Ad-Hoc berinisial HA dibawa KPK dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.?

"Kami juga belum mengetahui terkait permasalahan apa atau apakah menyangkut persidangan kasus apa, karena banyak yang ditangani hakim ini," ucapnya.?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp menyebutkan, OTT dilakukan pada Rabu malam 6 September 2017.

"Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata dia.?

Febri belum bisa menyebutkan berapa orang yang tertangkap saat OTT dan berapa jumlah hakim yang diperiksa KPK.?

"Tapi memang diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," kata dia lagi.?

Saat ini lanjutnya proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu. Dan siangnya direncanakan akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lanjutan.? (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: