Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Komisi VI Dorong KPPU Ungkap Peran Trader Gas di Medan

Anggota DPR Komisi VI Dorong KPPU Ungkap Peran Trader Gas di Medan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru setelah tidak menemukan bukti praktik monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN).

Majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini mulai membidik tindak-tanduk sejumlah perusahaan trader dalam struktur pembentukkan harga yang menyebabkan harga jual gas di industri Medan masih terbilang tinggi, pada level US$9,5 per mmbtu.

Siti Mukaromah, Anggota Komisi VI DPR RI mengatakan bahwa jajaran KPPU perlu keberanian untuk mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam struktur pembentukkan tingginya harga gas di Medan. Ia pun meminta majelis hakim KPPU secara komprehensif dan objektif mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.

"Jika berhasil, hal ini akan menjadi preseden yang positif bagi kinerja KPPU. Terlebih belakangan banyak pihak menyoroti objektivitas lembaga ini mulai dari dugaan praktik monopoli di beberapa harga komoditas, hingga rencana revisi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujar Mukaromah di Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Mukaromah melanjutkan, pengungkapan fakta-fakta yang terdapat di meja hijau juga diyakini akan menjelaskan posisi dan peran PGN di dalam penjualan gas bumi di Indonesia. Dalam menjalankan bisnis, PGN dilindungi beberapa regulasi yang membolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli atau monopoly by law.

Dua aturan tersebut, di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jadi biarkan semuanya kita kembalikan ke majelis hakim. Tapi dari kasus ini kita berharap bisa mengetahui di mana kesalahannya. Apakah itu ada di level regulasi atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan KPPU," terang Mukaromah.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPPU, Saidah Sakwan mengakui bahwa sampai hari ini pihaknya tidak mendapati bukti kuat atas adanya praktik monopoli harga yang dilakukan PGN. Bahkan, kata Saidah, dari persidangan terakhir pihaknya menemukan informasi baru ihwal adanya permainan harga yang dilakukan sejumlah trader.

?Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," ucapnya.

Sebagai informasi, struktur pembentukkan harga jual gas di Medan dipengaruhi oleh beberapa komponen. Pertama, komponen harga gas hulu (upstream), di mana sumber pasokan gas Medan diambil dari kilang Bontang yang kemudian diregasifikan melalui fasilitas milik PT Pertamina (Persero) di Arun, Aceh.

Setelah diregasifikasi, gas tersebut disalurkan melalui pipa transmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Selain dari Bontang, pasokan gas ke Medan juga diperoleh dari produksi Pertamina EP yang diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertagas.

Dalam praktiknya, selain biaya regasifikasi Pertamina dan anak usahanya, Pertagas juga menetapkan margin atas kegitan pengangkutan.

Menariknya, sebelum masuk ke jaringan pipa transmisi milik PGN gas ini harus lebih dulu melewati "keran" sejumlah trader yang diketahui tidak memiliki jaringan pipa. Tak ayal, PGN pun harus membeli gas tadi dengan harga yang tinggi sebelum dijual ke konsumen di wilayah Medan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: