Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Tuan' Takur Minta Sri Mulyani Jangan Terus-Terusan Wakilkan Rini Soemarno

'Tuan' Takur Minta Sri Mulyani Jangan Terus-Terusan Wakilkan Rini Soemarno Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan meminta rangkap jabatan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pengganti Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat di DPR harus segera diselesaikan.

"Kalau Menkeu merangkap Menteri BUMN padahal Menteri BUMN ada itu tidak sehat. Ya terlepas dari rekomendasi Pansus Pelindo semua harus berjalan sesuai jalurnya," kata Taufik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Sri Mulyani menggantikan Rini Soemarno selama satu tahun lebih karena rekomendasi Panitia Khusus Angket Pelindo II yaitu memerintahkan agar Presiden Joko Widodo mengganti Rini dan menolak Rini untuk rapat di DPR.?Taufik mengatakan akan meminta rapat konsultasi dengan pemerintah terkait permasalahan tersebut apalagi ada sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang bermasalah meski sudah mendapatkan Penyertaan Modal Negara.

Menurut dia setelah mendapat penjelasan dari Komisi XI dan Komisi VI, Badan Anggaran (Banggar) DPR juga sudah menyampaikan pembahasan kaitan pertanggungjawaban Menteri Keuangan bahwa BUMN yang sudah disetujui mendapatkan PMN, sudah mendapatkan PMN itu rugi.

"Itu hal yang perlu dievaluasi oleh DPR karena melibatkan puluhan triliun rupiah. Masalah kerugian di BUMN ini juga dibahas di sela-sela rapat Forum Parlemen Dunia di Bali," kata politikus yang akrab disapa Takur tersebut.

Politisi PAN itu mempertanyakan BUMN yang mendapatkan PMN namun masih merugi sehingga dirinya lebih setuju untuk BUMN yang program kerjanya mengarah kepada dukungan program pembangunan infastruktur Presiden Joko Widodo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: