Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Tulisan Dandhy, Megawati Diminta 'Nongol'

Kasus Tulisan Dandhy, Megawati Diminta 'Nongol' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koalisasi Masyarakat Sipil Indonesia meminta Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri segera mengambil sikap terkait laporan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke Polda Jatim dengan terlapor seorang jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

"Kami meminta kepada beliau untuk memberikan arahan kepada kader partainya untuk menghentikan tindakan-tindakan seperti ini karena tidak sesuai spirit Partai PDIP," kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat.

Asfinawati mengatakan, tulisan Dandhy melalui jejaring sosial Facebook merupakan bentuk kritik terhadap pemerintah yang dijamin konstitusi. Menurutnya, dengan adanya pelaporan atas kasus ini seakan mengancam iklim demokrasi bangsa. Padahal demokrasi tidak bisa didirikan di atas pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menurut dia, kasus pembungkaman kebebasan berekspresi tidak hanya menimpa Dandhy, namun sebelumnya ada sederet jurnalis maupun aktivis yang dipidanakan saat mengkritik pemerintah.?Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia pun mendukung Dandhy dan seluruh masyarakat untuk tetap berani mengkritik pemerintah yang berkuasa demi Indonesia yang lebih baik.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers, Safenet, Amnesti Internasional, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dan organisasi lainnya pun mendesak Pesiden Joko Widodo agar segera mencabut pasal karet yang sering disalahgunakan, di antaranya Pasal 27 Ayat 3, Pasal 28 Ayat 2, Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan Dandhy Dwi Laksono kepada Polda Jawa Timur karena Dandhy dianggap telah menebarkan kebencian kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui status Facebook yang diunggahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: