Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Lagi - Lagi Kena Ciduk KPK, Ini Kata Gayus

Hakim Lagi - Lagi Kena Ciduk KPK, Ini Kata Gayus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Agung Gayus Lumbuun memandang perlu pembenahan yang bersifat represif dengan melakukan evaluasi menyeluruh aparaturnya, termasuk pimpinan-pimpinan dari semua strata peradilan.

Gayus menilai konsep pencegahan melalui pengawasan dan pembinaan sudah tidak efektif lagi diterapkan terhadap aparatur-aparatur peradilan saat ini.

"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, kode etik, dan pedoman perilaku hakim, termasuk moralitas," kata Gayus.

Mantan anggota DPR ini berharap Presiden RI Joko Widodo memimpin pembenahan dunia peradilan karena saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia.

"Presiden selaku Kepala Negara mengingatkan keadaan peradilan saat ini sudah dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat peradilan Indonesia," katanya.

Hakim Agung ini menilai saat ini telah terjadi "tsunami dunia peradilan" sehingga Presiden sebagai Kepala negara diharapkan ikut melakukan pembenahan terhadap seluruh aparatur peradilan dari hakim, panitera, dan pegawai administrasi pengadilan.

Hal itu termasuk pimpinan di semua srata pengadilan dari PN, PT, sampai MA dievaluasi kembali. Yang baik dipertahankan, yang buruk diganti.

Gayus juga menyindir bahwa hanya orang-orang yang punya kepentingan di dalam keadaan dunia peradilan, seperti saat ini yang tidak merasakan bahwa tsunami sedang terjadi di dunia peradilan saat ini.

Hal itu diungkapkan Gayus terkait adanya hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu yang kembali terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

KPK pada hari Kamis (7/9) melakukan OTT dan menetapkan tiga orang yang terjaring sebagai tersangka, yakni Dewi Suryana (hakim tipikor PN Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (panitera pengganti).

Keduanya disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syuhadatul Islamy (swasta/pemberi suap) disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan data ICW LBH bahwa Dewi Suryana merupakan hakim tindak pidana korupsi ketujuh yang terjerat kasus korupsi. Lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi telah terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: