Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Tidak Berlaku Bagi Taksi Online

Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Tidak Berlaku Bagi Taksi Online Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk taksi online tidak mendapatkan santunan kecelakaan.

Kepala kantor Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya menjelaskan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan yang menyatakan bahwa kendaraan dengan plat kuning yang digunakan oleh masyarakat umum dipastikan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.?

"Kami ingin menjamin kendaraan yang memang digunakan sesuai dengan kegunaannya, yaitu kendaraan yang disahkan pemerintah khususnya plat kuning dan sudah dikeluarkan perizinannya oleh Dinas Perhubungan maka itulah yang mendapat santuannnya dari Jasa Raharja," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (8/9/2017)lalu.

Maraknya kendaraan pribadi tang digunakan dengan sistem online, Eri mengimbau kepada masyarakat lebih bijak dalam memilih moda transportasi tersebut. Pasalnya, jika terjadi kecelakaan maka Jasa Raharja tidak menjamin asuransi kesecelakaannya.?

"Kami tidak mengcover jaminan santunan kecelakaan yang berkaitan dengan plat hitam yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga masyarakat perlu memilih mana yang bisa terlindungi jaminan asuransi kecelakaannya,"paparnya.?

Eri mengaku belum mengetahui pasti bahwa taksi online sudah disahkan oleh pemerintah. Jasa Raharja hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah mengenai keberadaan taksi online dalam pemberian santunan kecelakaan.

"Secara aturan kami belum baca secara legalnya apakah taksi online ini diberikan asuransi kecelakaan oleh Jasa Raharja, yang pasti kami tidak bisa memberikan jaminan terhadap kendaraan yang disahkan oleh instansi yang berwenang baik itu dinas perhubungan ataupun dinas terkait lainnya," tuturnya.?

Eri menambahkan dalam santunan kecelakaan bagi kendaraan taksi online hanya akan menunggu keputusan peraturan pemerintah. Namun, Jasa Raharja pun? pada pronsipnya akan melayani masyarakat yang membutuhkan santunan kecelakaan?

"Pada prinsipnya, jika masyarakat mengalami kecelakaan, kami siap memberikan santunan," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: