Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Pemda Masih Belum Manfaatkan Penerbitan Obligasi Daerah

OJK: Pemda Masih Belum Manfaatkan Penerbitan Obligasi Daerah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan penerbitan obligasi daerah masih belum dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (pemda) karena prosesnya yang sulit.

"Obligasi daerah mengapa belum ada, karena prosesnya cukup sulit. Ini berbeda dengan obligasi pusat yang dijamin sehingga dikecualikan oleh OJK," kata Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK Muhammad Maulana dalam lokakarya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9/2017).

Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah dilakukan oleh pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat.

Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Berbeda dengan obligasi lain, obligasi daerah ini kalau di PMK hanya boleh untuk infrastruktur publik tidak boleh untuk bayar utang dan bayar gaji pegawai, jadi manfaatnya publik yang akan menikmati," ucap Maulana.

Landasan hukum terkait obligasi daerah antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 Tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah Menteri Keuangan.

Maulana mengatakan prosedur penerbitan obligasi daerah panjang, mulai dari izin DPRD, Kementerian Keuangan, dan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri baru kemudian ke OJK.

"Kami hanya sosialisasi, dan kami siapkan kalau (proses) masuk ke OJK sudah lebih gampang," kata dia. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: