Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Pemilik Gadai Swasta Ajukan Izin Usaha Resmi

OJK Dorong Pemilik Gadai Swasta Ajukan Izin Usaha Resmi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Magetan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mengingatkan pemilik usaha gadai swasta yang belum mempunyai izin resmi segera mengajukan pendaftaran serta izin usaha sehingga usaha tersebut terdaftar resmi.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengemukakan OJK telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan usaha pegadaian, yang dikeluarkan pada 29 Juli 2016.

"OJK telah menerbitkan peraturan tentang usaha pegadaian. Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur tentang badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, perizinan, serta kegiatan usaha dari perusahaan khususnya pegadaian," katanya di Magetan, Sabtu (9/9/2017).

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut bentuk badan hukum yang menjalankan usaha pegadaian adalah perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Untuk modal awal yang disetor dalam pengajuan izin usaha pegadaian adalah Rp500 juta.

Modal itu khusus pengajuan untuk wilayah usaha kabupaten/kota. Namun, untuk usaha yang memiliki ruang lingkup wilayah usaha provinsi modal disetor minimal Rp2,5 miliar.

Slamet menegaskan modal dalam melakukan pendirian perusahaan pegadaian tersebut memang tidak sebesar pendirian bank. Kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan perekonomian di masyarakat bisa lebih tumbuh.

"Modal dalam melakukan pendirian perusahaan pegadaian tidak sebesar pendirian bank. Ini merupakan bentuk dorongan untuk mempercepat program inklusi keuangan, pemerataan akses jasa keuangan hingga daerah, sehingga perusahaan pegadaian dapat tumbuh dan meningatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah," ujarnya.

Ia mengingatkan pada pemilik usaha pegadaian wajib mendaftarkan usahanya pada OJK. Ketentuan untuk pendaftaran tersebut paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2018. Sementara itu, untuk permohonan izin usahanya diajukan ke OJK paling lambat 29 Juli 2019.

"Perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum peraturan OJK ini berlaku, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan izin usaha, maka dapat mengajukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan tanda bukti terdaftar," jelasnya.

Ia mengatakan, hingga pertengahan Juli 2017, jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha baru tiga perusahaan. Seluruh perusahaan itu hanya berada di wialayah Provinsi DKI Jakarta, sementara di wilayah OJK Kediri masih menunggu pengajuan dari pelaku usaha gadai swasta.

Slamet menegaskan, jika hingga waktu pengajuan izin berakhir ternyata mereka tidak mengajukan izin, OJK juga akan melakukan tindakan tegas. OJK akan menggandeng kepolisian serta instansi terkait lainnya melakukan proses penegakan hukum pada perusahaan gadai yang melakukan usaha tanpa izin dari OJK.

"Jika mereka tetap tidak mengajukan izin hingga waktu pengajuan berakhir, kami akan menggandeng kepolisian serta instansi terkait lainnya melakukan proses penegakan hukum pada perusahaan pegadaian yang menjalankan usaha tanpa izin dari OJK," katanya. (CP/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: