Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Penyebaran Invasive Species, BKI Gelar Survei Air Balas Kapal Sesuai Aturan IMO

Cegah Penyebaran Invasive Species, BKI Gelar Survei Air Balas Kapal Sesuai Aturan IMO Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI sebagai satu-satunya klasifikasi milik bangsa mulai melakukan survey dan sertifikasi untuk manajemen air balas kapal sesuai aturan yang dikeluarkan IMO dalam Ballast Water Management Convention (BWMC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.? Survey ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut akibat perpindahan spesies/ biota laut akibat pembuangan air balas yang dibawa oleh kapal dari satu tempat ke tempat lain yang dapat menyebabkan munculnya biota laut asing yang berbahaya bagi lingkungan.

Hal ini dapat juga berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem laut dan berpengaruh buruk pada perkembangan biota laut.

?Sesuai Aturan IMO, tepat hari Jumat 8 September 2017 kemarin efektif diberlakukannya BWM Convention,? sehingga BKI, sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, atas nama Pemerintah Indonesia mulai melakukan survey dan proses sertifikasi manajemen air balas kapal?, ujar Direktur Utama BKI, Rudiyanto, di Jakarta, Jumat (8/9).

Rudiyanto menambahkan, dalam konvensi ini, seluruh kapal yang berlayar di jalur pelayaran internasional harus melakukan pengelolaaan air balas dan sedimen sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran organisme air yang berbahaya dari satu daerah ke daerah lain, dengan menetapkan standar dan prosedur dalam pengelolahan dan pengendalian air dan sedimen balas kapal.

?Kita berharap Shipowner dapat mengimplementasikan semua prosedur dan form catatan terkait manajemen air balas sesuai BWM Plan?, imbuhnya.

Penerapan Konvensi BWM di Indonesia sesuai dengan hasil sidang MEPC 71 tanggal 03-07 Juli 2017 yang perlu diperhatikan pemilik kapal yang dikenai aturan Konvensi BWM.

Untuk kapal-kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya dilakukan pada atau setelah 08 September 2017, harus melakukan instalasi Ballast Water Management Treatment System (BWMTS) pada saat serah terima kapal. Sedangkan untuk kapal existing (bangunan jadi), melakukan instalasi BWMTS pada saat pembaharuan (renewal) sertifikasi IOPP.

Ketentuan lebih lanjut dapat memperhatikan website BKI di tautan berikut http://www.bki.co.id/pagestatis-106-water-ballast-management-lang-id.html.)

Item apa saja yang wajib diperhatikan pemilik kapal terkait berlakunya konvensi BWM ini? Pemilik kapal wajib memiliki buku panduan manajemen air balas (BWM Plan) & buku catatan air balas (BWM Record book). Dari sini akan terlihat bagaimana prosedur serta pencatatan terhadap pertukaran air balas yang dilakukan oleh kapal sebagai bagian pemeriksaan PSC Officer.

BWM Plan & BWM Record Book adalah salah satu kunci utama pemenuhan konvensi BWM, Hal ini mirip dengan Konvensi aturan IMO lainnya. Jangan lupa memastikan awak kapal sudah familiar dengan keduanya. Jika crew sudah faham, maka proses survey sertifikasi dan sisi implementasi operasional akan lebih mudah.

Familiarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan persiapan awak kapal dalam menghadapi pemeriksaan kapal oleh PSC officer terkait ketentuan BWM.Dalam menghadapi pemberlakuan Konvensi BWM secara Internasional pada 08 September 2017, BKI juga dapat memberikan asistensi pembuatan BWM Plan, pemasangan alat filter air balas serta survey Sertifikasi / Statement of Compliance International Ballast Water Management (berdasarkan otorisasi yang telah dilimpahkan ke BKI).

Selain itu, untuk mengetahui lebih jauh terkait besaran biaya survey terkait sertifikasi BWM, shipowner/pelanggan para pemilik kapal dapat langsung menghubungi BKI melalui Divisi Hubungan Pelanggan ataupun melalui kantor cabang BKI terdekat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: