Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Stagnan, Gaprindo Tolak Cukai Rokok Naik 4,8%

Industri Stagnan, Gaprindo Tolak Cukai Rokok Naik 4,8% Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengaku keberatan dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok sebesar 4,8% seperti yang tercantum dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2018. Terlebih industri tersebut tengah mengalami penurunan volume produksi.

"Kenaikan target cukai 2018 dibandingkan APBNP-2017 sekitar 4,8% Permohonan kami dari Gaprindo agar kenaikan cukai tahun depan tidak melebihi dari target kenaikan cukai yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan. Ini paling tidak untuk menghambat penurunan karena industri ini sedang mengalami stagnansi atau mencapai titik balik dari pertumbuhan volume," Kata Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita saat menghadiri audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Sementara itu, Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti mengungkapkan bahwa industri rokok sedang mengalami tekanan selama tiga tahun berturut-turut akibat kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi tanpa disertai meningkatnya daya beli masyarakat.

?Industri hasil tembakau dalam dua hingga tiga tahun terakhir volumenya secara total tidak bergerak atau menurun. Hal ini disebabkan beberapa hal, di antaranya pertama keadaan ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat? yang belum baik,? kata Moefti.

Faktor berikutnya, lanjut dia, kenaikan tarif cukai yang lebih tinggi dari inflasi dan masifnya tekanan-tekanan terhadap industri hasil tembakau turut mendorong penurunan volume industri.

?Selain cukai ada aturan-aturan yang muncul terutama regulasi di daerah. Ada juga kehadiran rokok ilegal yang volumenya sudah mencapai 12,11%,? ujarnya.

Koreksi:?Sebelumnya tertulis di berita ini angka peredaran rokok ilegal di Indonesia sebesar 14%. Adapun, angka peredaran rokok ilegal di Indonesia?mengacu?pada hasil studi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2016 yang juga menjadi?rujukan?Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu sebesar 12,11 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: