Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota PWI Dianiaya OTK, Wajahnya Lebam

Anggota PWI Dianiaya OTK, Wajahnya Lebam Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -
Kabar mengejutkan datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Seorang anggotanya, Yenos Fatuastioko menjadi korban penganiayaan Orang Tak Dikenal atau OTK pada Minggu dini hari (10/9/2017).
Yenos yang merupakan wartawan online Jurnal Balikpapan dikeroyok dua oknum saat dirinya hendak menjemput penumpang di kawasan Balikpapan Superblock. Kebetulan Yenos juga berprofesi sebagai driver taksi online.
"Saat itu saya menunggu penumpang di parkiran BSB, tiba-tiba ada perempuan dari arah Embassy berlari menuju mobil saya karena dikejar dikejar 2 orang," kata Yenos menceritakan kronologis insiden yang diterimanya.
Saat itu, lanjut Yenos, salah seorang dari pelaku menyuruh dirinya keluar. "Ya saya keluar dan ditanya, kamu kenal perempuan itu? Saya jawab tidak kenal, di situ saya mulai dipukuli," ucapnya yang sesekali menyeka kelopak matanya yang memar dan mengeluarkan air.
"Kepala saya juga ditendang dan diinjak. Setelah dipukuli, saya disuruh pergi, terus saya masuk mobil, ketika itu pintu mobil dia (pelaku) buka dan saya dipukuli lagi," ucap Yenos dan dirinya masih mengingat kedua wajah pelaku.
Dini hari itu pula Yenos langsung menuju Polres Balikpapan untuk melaporkan penganiayaan dirinya. Dirinya melapor dengan kondisi wajah dan kelopak mata kanan lebam dan hidung mengeluarkan darah segar.
Sementara Ketua PWI kota Balikpapan, Sumarsono menyesalkan penganiayaan yang dirasakan anggotanya. Dia mendesak pihak kepolisian agar kedua pelaku segera ditangkap.
"Kami prihatin penganiayaan ini menimpa anggota PWI meski saat itu Yenos hendak menjemput calon penumpang. Memang selain wartawan, Yenos juga berprofesi driver taksi online," aku Sumarsono di sekretariat PWI.
"Karena kasus ini sudah masuk di Polres Balikpapan, maka kami berharap agar bisa diusut tuntas dan mengetahui motif pelaku melakukan penganiayaan," lanjutnya.
Sumrsono juga menginginkan pelaku dijerat dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers. "Tentu jika saudara Yenos sedang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik ketika peristiwa itu terjadi," tegasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: