Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemana Larinya Barang Hasil Rampasan KPK?

Kemana Larinya Barang Hasil Rampasan KPK? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat tiga mekanisme pengeloaan barang hasil rampasan dan sitaan yang diperoleh dari para koruptor.

"Mekanisme terhadap barang rampasan itu ada lelang, hibah dan penetapan status penggunaan," ujar Koordinator Unit PelayananAset, Benda Sitaan, dan Eksekusi KPK Irene Putrie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) KPK dengan Komisi III di Jakarta, Senin malam.

Irene mengatakan jika terkait uang pengganti kerugian negara maka, barang rampasan atau sitaan dijual melalui lelang. Proses lelang dapat membuat nilai barang lebih tinggi dari nilai aslinya.

Kemudian terkait hibah, menurut Irene, KPK bisa melakukan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dan terakhir, demi kepentingan negara, maka suatu barang dapat ditetapkan status penggunaannya.

Contohnya, kata dia, dalam kasus korupsi M Nazaruddin, KPK menyerahkan aset milik Nazaruddin berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan untuk Arsip Nasional RI (ANRI).

Penyerahan aset milik Nazaruddin berupa tanah dan bangunan dilakukan setelah berkoordinasi dengan ANRI yang menyatakan belum memiliki gudang untuk menyimpan arsip.

Penghibahan atau penetapan status penggunaan dari barang rampasan dan sitaan dilakukan dengan seizin dan sepengetahuan Menteri Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: