Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Revisi Aturan SBK Cegah Surat Berharga Fiktif

BI Revisi Aturan SBK Cegah Surat Berharga Fiktif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang.

Kebijakan ini merupakan revisi PBI sebelumnya dan ditujukan untuk menggenjot pendanaan jangka pendek di pasar uang selain kredit perbankan. Selain itu, penyempurnaan ini guna memberikan confidence investor untuk berinvestasi di inatrumen SBK. Pasalnya sejauh ini permasalahan terkait SBK masih lemah.

"Makanya di PBI ini kita atur untuk meningkatkan governance SBK, sehingga akan memberikan confidence bagi investor untuk berinvestasi pada instrumen SBK," kata Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Nandang Hendarsyah di Gedung BI, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Selama ini, pelaku pasar masih kurang percaya terhadap SBK ini. Apalagi saat krisis 1998 lalu, banyak SBK fiktif yang tentu merugikan para investor. Pada era tersebut peran lembaga rating dalam memberikan keyakinan pada investor juga masih belum optimal.

"Makanya saat ini, masih ada kekhawatiran bahwa kejadian pada krisis 1998 ada SBK fiktif dan gagal bayar seperti SBK yang diterbitkan Garuda Indonesia, Hutama Karya, Kertas Leces, dan Istaka Karya bisa kembali terulang," terang dia.

Saat ini, regulasi yang ada untuk mengatur SBK itu yang masih eksis diterbitkan tahun 1995, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

"Di PBI 1995 itu terkait penerbitan dan perdagangan SBK hanya mengatur apabila dilakukan melalui bank umum di Indonesia. Dan belum ada ketentuan yang mengatur soal penerbitan dan perdagangan SBK bagi korporasi dan lembaga keuangan non bank yang tidak melalui bank umum," papar Nanang.

Namun tidak semua korporasi bisa menerbitkan SBK ini. PBI ini akan mengatur tiga persyaratan yang ketat. Pertama, korporasi non bank yang akan menerbitkan SBK harus memenuhi persyaratan kondisi korpirasi tertentu yang ditetapkan oleh BI. Kedua, SBK yang didaftarkan di BI harus memenuhi kriteria tertentu yang juga ditetapkan oleh BI.

"Dan ketiga, SBK merupakan surat sanggup, sehingga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam PBI ini, peraturan pelaksanaan, maupun ketentuan peraturan per-UU-an terkait lainnya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: