Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2021, Indonesia Pede Jadi Produsen Geothermal Terbesar

2021, Indonesia Pede Jadi Produsen Geothermal Terbesar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproyeksikan Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi atau geothermal terbesar di dunia pada 2021.?Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan proyeksi ini dapat dilihat dengan pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang terus mengalami kemajuan pesat dari tahun ke tahun.

"Berdasarkan hasil analisis kami kapasitas PLTP Indonesia akan mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, Amerika Serikat dan Filipina di tahun 2021," kata Dadan melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, Indonesia pada 2018 akan melampaui Filipina untuk menjadi negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia dengan menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 megawatt (MW) melalui penambahan kapasitasi dari PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30 MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).

Berdasarkan peta jalan yang disusun, Indonesia akan menjadi negara penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat pada 2021 dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5 MW.?Capaian ini dilihat karena perkembangan panas bumi di Filipina telah mendekati cadangan yang ada dan pengembangan energi panas bumi di Amerika Serikat tidak ada peningkatan yang signifikan akibat tidak adanya insentif pengembangan panas bumi.

Saat ini, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari cadangan yang ada.?Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang telah menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: