Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reformulasi Kebijakan Pembiayaan untuk Permudah Akses KUMKM ke Lembaga Keuangan Nonbank

Reformulasi Kebijakan Pembiayaan untuk Permudah Akses KUMKM ke Lembaga Keuangan Nonbank Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk meningkatkan akses koperasi dan UMKM ke lembaga pembiayaan bank dan nonbank, Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan terobosan dengan mereformulasi kebijakan pembiayaan.

"Intinya, kita akan terus memperkuat barisan dalam meningkatkan akses KUMKM ke pembiayaan yang mudah dan sesuai karakteristik dari KUMKM. Di mana ada sekitar 12 ribu sentra-sentra UKM yang menjadi sasaran akhir dari reformulasi menu-menu pembiayaan yang ada," tegas Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, saat membuka acara workshop bertema Reformulasi dan Penguatan Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UKM, di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Yuana menyebutkan bahwa Kemenkop dan UKM dengan LPDB akan mendesain menu-menu pembiayaan agar bisa melibatkan dan dinikmati lebih banyak KSP/KSPPS di seluruh Indonesia.

"Kita memiliki LPDB KUMKM yang diharapkan bisa lebih bersinergi dalam transformasi program untuk memperkuat permodalan KSP dan KSPPS," imbuh Yuana.

Yuana mengakui, latar belakang workshop ini untuk mengakomodasi berbagai masukan dan keluhan dari KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS/KBMT) terkait optimalisasi penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM.

"Untuk itu, kita perlu diskusi dengan para pelaku juga pakar untuk kemudahan akses pembiayaan KSP/KSPPS yang selama ini dianggap persyaratan cukup berat untuk mendapatkan pembiayaan. Sehingga, sedikit KSP/KSPPS yang memperoleh akses, serta proses layanan yang sering tidak sesuai dengan SOP," jelas Yuana lagi.

Selain itu, lanjut Yuana, yang kini menjadi isu aktual di kalangan gerakan koperasi adalah program kredit Ultra Mikro atau UMi yang mulai digulirkan pada 2017 ini. Plafon dana yang disalurkan sebesar Rp1,5 triliun (APBNP 2017) dan Rp2,5 triliun (RAPBN 2018), dengan alokasi per UMi maksimal Rp10 juta.

"Sebagaimana program KUR, program ini dikhawatirkan kurang mengakomodasi dan melibatkan KSP, KSPPS, dan KBMT yang sudah beroperasi cukup lama. Juga perlu sosialisasi yang masif sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, antara lain banyak gerakan koperasi yang beranggapan bahwa program tersebut dilaksanakan oleh Kemenkop UKM," kata Yuana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: