Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Pengusaha Terlibat Penggelapkan Pajak Rp7,9 Milliar

Tiga Pengusaha Terlibat Penggelapkan Pajak Rp7,9 Milliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Medan -

Tiga pengusaha yang terlibat kasus penggelapan pajak sebesar Rp7,9 miliar di sejumlah wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Medan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Netty Silaen dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, menyebutkan penggelapan pajak tersebut terjadi pada Januari 2007 hingga Januari 2008.

Saat itu, menurut Jaksa, terdakwa Rudi Nasution, Direktur PT PWS secara bersama-sama dengan terdakwa Tiandi Lukman, pemilik PT JST dan terdakwa Hendra Gunawan, Direktur PT BIP (perkara terpisah) serta Zulpan (DPO), Direktur PT ABF menyetorkan biaya pajak ke KPP Kota Medan.

Biaya pajak yang disetorkan tersebut atas nama tiga perusahaan yang mereka kelola selama ini yang beroperasi di wilayah Kota Medan.

Kemudian, ketiga pengusaha tersebut membayarkan pajak ke KPP Kota Medan dengan jumlah tunggakan pajak yang mencapai sebesar Rp79.585.025.850.

Pembayaran tunggakan pajak para pengusaha itu diterima petugas pajak pada KPP Kota Medan.

Namun setelah dilakukan audit oleh petugas pajak dan ditemukan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,9 miliar. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: