Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelapkan Dana Umrah Rp1 Miliar, Bos Travel di Makassar Ditahan

Gelapkan Dana Umrah Rp1 Miliar, Bos Travel di Makassar Ditahan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepolisian Daerah (Polda ) Sulsel membongkar kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah di Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka yakni Direktur PT Arca Perkasa, Arsad dan Komisaris PT Arca Perkasa. Mereka dilaporkan karena menggelapkan dana puluhan jemaah umrah sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan bos PT Arca Perkasa itu dilaporkan oleh mitra usahanya sendiri yakni Heni Katily dari Madin Sejahtera Tour and Travel. Heni menilai pimpinan biro travel di Makassar itu tidak memiliki itikad baik. Mereka diduga menggelapkan biaya umrah yang disetor Heni sejak Mei 2014 dan tidak kunjung memberangkatkan puluhan jemaah.?
"Kedua tersangka menjalin kerjasama dengan pelapor (Heni) sejak 23 Mei 2014. Mereka menawarkan paket umrah murah Rp14 juta per orang dengan janji berangkat tahun 2015. Nyatanya, setelah mengumpulkan uang dari 76 orang sebesar Rp1,08 miliar, kedua tersangka tidak kunjung memberangkatkan seluruh calon jemaah," kata Dicky, di Markas Polda Sulsel, Rabu,?(13/9/2017).
Tidak hanya menggelapkan biaya umrah, Dicky menyebut kedua tersangka sempat menerbitkan e-ticket flynas palsu untuk penerbangan ke Tanah Suci. E-ticket palsu itu baru terungkap saat para calon jemaah berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. "E-ticket yang diberikan palsu dan baru ketahuan belakang sehingga para calon jemaah kembali batal berangkat."
Desakan terus berlanjut dan akhirnya pihak PT Arca Perkasa memberangkatkan 31 jemaah untuk menunaikan umrah. Sayangnya, 45 calon jemaah lainnya tidak diberangkatkan tanpa ada kejelasan sampai kini. Mereka inilah yang kemudian turut mengajukan pelaporan ke kepolisian. "Jadi pelaporannya itu tak hanya di Makassar, tapi juga ada di Bone," terangnya.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menyita berbagai barang bukti. Di antaranya yakni bukti setoran umrah para calon jemaah, 76 e-ticket flynas palsu dan daftar calon jemaah umrah. Atas perbuatannya, Dicky menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: