Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Nazarudin Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus ini...

Anak Buah Nazarudin Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus ini... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Marisi Matondang yang merupakan anak buah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan karena korupsi.?Kasus korupsi itu berupa pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKPIP UNUD) tahun 2009.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Marisi divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintahan yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan terdakwa sopan, tidak berbelit-beli, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan tidak mendapat keuntungan dari proyek serta ditetapkan sebagai 'justice collaborator'," tambah hakim Ibnu.

Marisi ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) berdasarkan keputusan pimpinan KPK RI No Kep-943/01-55/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017 karena ia sebagai Direktur Administrasi Permai Grup dan direktur PT Mahkota Negara menerima arahan dari Muhammad Nazaruddin untuk melakukan rekayasa yang bertujuan agar PT Mahkota Negara memenangkan pengadaan tersebut sehingga Marisi dinilai bukan pelaku utama.

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Marisi adalah sebesar Rp7 miliar yang berasal dari penyusunan harga perhitungan sendiri (HPS) hasil usulan tim Nazaruddin yang sudah digelembungkan terlelbih dulu.

APBN 2009 memasukkan anggaran alkes RS PKPIP Unud sejumlah Rp18,523 miliar. Selanjutnya sesuai arahan Nazaruddin dengan sepengetahuan Marisi, dua anak buah Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang meminta Clara Mauren dan Elvi menghubungi vendor yang mau bekerja sama untuk menyuplai alkes dengan meminta diskon minimal 40 persen serta 3 persen dan tidak ada pajak.

Atas perintah pejabat pembuat komitmen (PPK) Made Meregawa, panitia pengadaan menyusun HPS berdasarkan spesifikasi alkes dan harga yang mengarah pada merk/produk perusahaan berdasarkan dokumen ?yang diserahkan Elvi. Panitia tidak pernah melakukan survei, pengecekan maupun perbandingan harga ke perusahaan-perusahaan supplier Alkes sehingga menetapkan HPS adalah Rp18,33 miliar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: