Bank Indonesia menyarankan pengusaha ritel dapat memutakhirkan layanan dengan menggunakan mesin perekam data (electronic data capture/EDC) yang terintegrasi, sehingga tidak perlu menggesek ganda alat pembayaran non-tunai ke mesin kasir.
"EDC bisa langsung terhubung ke komputer, jadi bisa langsung dari EDC saja. Maka itu, harapannya EDC disiapkan dengan baik. Kan bisa masuk terintegrasi," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Eni V Panggabean di Jakarta, Rabu,
Dia menambahkan sesuai Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, praktik "double swipe" atau dua kali gesek kartu kredit atau debit di mesin kasir dilarang. Larangan penggesekan ganda ini untuk melindungi data pribadi nasabah yang tersimpan dalam kartu tersebut.?Eni mengatakan pada Kamis (13/9) esok, BI akan bertemu dengan pihak "acquirer" yang dapat berupa bank atau lembaga lain yang memproses transaksi pembayaran, dan juga pihak perbankan, serta asosiasi terkait sistem pembayaran untuk membahas solusi dari larangan gesek ganda ini.
Pada pertemuan esok juga, kata Eni, BI dan pihak terkait akan membahas sanksi bagi pelaku jasa sistem pembayaran yang masih melakukan gesek ganda.?Eni tidak sependapat jika terdapat anggapan bahwa BI kurang melakukan sosialisasi terhadap bank, "acquirer", dan pengusaha ritel mengenai larangan gesek ganda ini.
"Ya kami kan terus sosialisasi, dari perbankan sampai acquiring kami sosialisasikan," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement