Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Kendari Tangkap Tiga Pengedar Pil Terlarang

Polisi Kendari Tangkap Tiga Pengedar Pil Terlarang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Kendari -

Polisi Kendari menangkap tiga tersangka pengedar Somadril, obat keras dalam daftar G yang harus digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas atau dijual di toko obat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi pada Kamis (14/9/2017) menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus.

"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis Somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet Somadril. Totalnya 2.651 tablet," katanya.

Para tersangka menjual obat itu dalam paket-paket yang masing-masing berisi 10 obat dengan harga Rp25.000 per paket.

"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket," katanya.

Obat-obatan itu, menurut dia, termasuk di antara obat-obat yang dikonsumsi oleh pasien-pasien yang dibawa ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.

"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: