Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus Tunggu Paripurna soal Perpanjangan Pansus Angket KPK

Pansus Tunggu Paripurna soal Perpanjangan Pansus Angket KPK Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK, Masinton Pasaribu, mengatakan keputusan perpanjangan masa kerja Pansus akan diputuskan dalam Rapat Paripurna, setelah dilaporkan hasil kinerja selama 60 hari.

"Nanti Pansus akan melaporkan ke paripurna. Paripurna yang akan memutuskan perlu diperpanjang atau tidak," kata Masinton Pasaribu di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Dia mengatakan Pansus akan mengambil keputusan apakah mengusulkan masa kerja diperpanjang atau tidak, dan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.?Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan Pansus akan mengusulkan perpanjangan apabila dinilai masih perlu waktu mendalami beberapa laporan dan temuan yang belum sempat dilakukan pendalaman "Kalau memang kami rasa sudah cukup, ya kami sampaikan ke paripurna bahwa cukup. Itu masih opsi," ujarnya.

Masinton mengakui bahwa masih ada beberapa temuan Pansus yang perlu didalami misalnya mengenai penyadapan yang dilakukan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.?Selain itu, menurut dia, terkait temuan Pansus yang perlu dimintai audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga butuh waktu untuk melihat hasilnya.

"Itu butuh waktu. Menurut kami kemungkinan diperpanjang tergantung internal nanti," ujarnya.?

Sebelumnya, Pimpinan Pantia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja Pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir apabila belum bertemu pimpinan KPK, kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: