Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Langkah Ini untuk Hindari Penggesekan Ganda

Ikuti Langkah Ini untuk Hindari Penggesekan Ganda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menegaskan melarang melakukan penggesekan ganda (double swipe) karena data rahasia pemilik kartu dapat dicuri pihak ketiga dan digunakan tanpa sepengetahuan.

Dalam keterangan resminya BI mengatakan, "Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu," tulisnya di Jakarta, Selasa (5/9).

Lanjutnya, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b.

Selain itu, pastikan kartu anda debit tidak digesek selain di mesin EDC, karena penipuan penggesekan ganda kembali marak.

Begini cara hindari pencurian data pada kartu debit anda:

  1. Selalu awasi kasir saat melakukan transaksi menggunakan kartu debit.
  2. Pastikan kartu hanya digesek di mesin EDC.
  3. Kamu berhak menolak/mencegah kasir (merchant) jika kartu hendak digesek selain di mesin EDC.
  4. Jika akan/sudah dilakukan penggesekan selain di mesin EDC, tanyakan pihak penjual alasan dari tindakan tersebut.
  5. Terakhir, Jika menemukan praktik double swipe, kamu bisa melaporkannya ke Contact Center Bank Indonesia (BICARA) di 131.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: