Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bobotoh Patungan Bayar Denda PSSI

Bobotoh Patungan Bayar Denda PSSI Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pendukung Persib Bandung yang tergabung dalam Viking Persib Club siap menggalang dana untuk membayar sanksi PSSI berupa denda Rp50 juta yang dijatuhkan terhadap tim Maung Bandung akibat koreo bertuliskan "Save Rohingya".

"Kita akan galang dana untuk membayar sanksi PSSI," ujar salah satu pentolan Viking, Yana Umar, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (15/9/2017).

Yana mengatakan, penggalangan dana yang bertajuk "Koin Untuk PSSI" ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari bobotoh. Meski Persib yang dihukum, tapi bobotoh akan membantu membayar denda tersebut.

"Seluruh distrik pun diinstruksikan untuk galang dana juga pusatnya nanti di Sidolig. Kalau yang jauh bisa juga transfer melalui Rumah Zakat atau website Sharehappiness.org," kata dia.

Sebelumnya, saat laga melawan Semen Padang pada Sabtu (9/9), bobotoh yang berada di tribun timur melakukan aksi koreo bertuliskan "Save Rohingnya" sesaat sebelum pertandingan dimulai.

Aksi itu ditujukan sebagai bentuk kepedulian terhadap etnis Rohingya, yang saat ini tengah mengalami konflik kemanusiaan.

Akibat koreo tersebut, PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp.50 juta kepada Persib, karena dianggap telah melanggar pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI.?

Yana mengaku heran dan mempertanyakan keputusan Komdis PSSI tersebut. Pasalnya, aksi yang dilakukan Viking tak lain, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap Rohingya bukan ikut campur urusan politik yang terjadi di negara tersebut.

"Ini pesan kemanusiaan saja, tak lebih dari sekedar bentuk solidaritas. Pemerintah saja mendukung agar kita saling berempati kepada etnis Rohingya," kata Yana.

Penggalangan dana akan dilakukan selama kurang lebih 13 hari terhitung mulai dari hari Kamis (14/9). Hal itu dilakukan karena dalam surat yang dilayangkan Komdis PSSI, paling telat denda harus dibayarkan dua pekan ke depan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: