Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bantah Door to Door ke Parpol Terkait Pansus

KPK Bantah Door to Door ke Parpol Terkait Pansus Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kunjungan ke partai-partai politik murni dilakukan untuk mendiskusikan pembangunan integritas partai, tidak ada kaitannya dengan keberadaan Pansus Angket KPK di DPR.

KPK telah menyambangi kantor DPP PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, Demokrat, serta NasDem, dan pada Jumat (15/9/2017) mengunjungi kantor pengurus PPP di Jakarta.

"Ini kunjungan dari kedeputian bidang pencegahan, di mana KPK menawarkan kerja sama untuk penguatan partai politik. Ini bukan safari politik, apalagi berkaitan dengan Pansus (Angket KPK)," kata Deputi KPK Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan seusai berdiskusi dengan para pengurus PPP.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani didampingi wakilnya Achmad Baidowi, serta Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi PPP Qoyum Abdul Jabar, serta sejumlah politisi PPP hadir dalam pertemuan dengan perwakilan KPK yang juga dihadiri oleh Syamsuddin Haris dari LIPI.

Diskusi itu antara lain membahas rencana KPK, dengan bantuan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), membuat sistem standardisasi untuk mendukung pembangunan integritas partai, baik dalam rekrutmen anggota, kaderisasi, pengembangan etika partai hingga manajemen pendanaan partai.

Pahala mengatakan lembaganya siap membantu partai politik secara konkret merancang kurikulum pengkaderan hingga manajemen pendanaan partai.

Dalam kaderisasi, KPK mengusulkan partai politik memprioritaskan kader internal untuk menduduki jabatan publik.

"Kita minta jabatan publik lebih banyak diberikan partai kepada kader yang benar-benar merangkak dari bawah, bukan orang baru," kata dia.

Sementara mengenai pendanaan partai, KPK mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo agar bantuan dana partai dari pemerintah dapat ditingkatkan dari Rp108 per perolehan suara menjadi Rp10.000 per perolehan suara.

"Sekarang sudah ditingkatkan menjadi Rp1.000 per suara, ini awal yang baik. Yang jelas dana bantuan ini harus digunakan untuk penguat partai berupa pendidikan politik dan kaderisasi, bukan digunakan untuk kontestasi pilkada atau pemilu legislatif," jelas Pahala.

Menurut KPK idealnya pendanaan partai 50 persen berasal dari bantuan pemerintah dan 50 persen sisanya dari iuran internal dan sumber lain yang terbuka dan tidak mengikat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: