Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Kucurkan Rp120 Juta Bagi Korban Lakalantas Flyover Kircon

Jasa Raharja Kucurkan Rp120 Juta Bagi Korban Lakalantas Flyover Kircon Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan santunan kepada korban kecelakaan di Flyover Kiara Condong sebesar Rp120 Juta bagi dua ahli waris korban meninggal dunia dan korban luka-luka yang kini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Cabang Bandung Dicky Syiwa Permadi menerangkan santunan sebesar Rp50 juta masing-masing diserahkan kepada dua ahli waris korban yaitu Jajang Heri Wadiman (23) warga Jl. Karees Timur 191/121 Bandung dan Ismaya (17) jl Embah Malim Bandung. Sedangkan korban luka yaitu Siti Nur Setiawati (16) warya Jl. Babakan Sari Bandung mendapatkan santunan Rp20 juta untuk biaya perawatan.??

"Kami sudah menyalurkan santunan kepada para korban sebesar Rp120 juta," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (15/9/2017).

Dicky menjelaskan berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB Kamis dini hari, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan layang atau flyover Kiaracondong tepatnya di atas Jalan PSM Kota Bandung.?

Berdasarkan hasil olah TKP, sebuah kendaraan Honda Jazz Nopol D140OZ yang dikemudikan oleh Oktavianto Trie Setiantono (26) saat melaju dari arah Cicadas menuju Kiaracondong menabrak pilar flyover kiri sehingga oleng dan menabrak pilar bagian kanan dan akhirnya terbalik.

Saat bersamaan, kata Dicky ada sepeda motor jenis Yamaha Vega R Nopol D2857KC dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak bisa dihindari hingga akhirnya pengemudi sepeda motor, Jajang (23) yang membonceng dua penumpang meninggal di lokasi kejadian.

?Dua penumpang sepeda motor, Ismaya dan Siti mengalami luka berat, dibawa ke RS Pindad dan akhirnya dirujuk ke RSHS. Kondisinya kritis," ungkapnya

Mendapatkan laporan tersebut PT Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada para korban dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka selama berada di rumah sakit.

"Kita langsung memberikan santunan bagi ahli waris yang meninggal dunia? dan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: