Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Kronologi OTT di Banjarmasin

Begini Kronologi OTT di Banjarmasin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) korupsi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih Muslih Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih Trensis, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi, dan dua anggota DPRD Kota Banjarmasin masing AR dan HE," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Alex menjelaskan pada Senin (11/9), diduga Muslih meminta PT Chindra Santi Pratama rekanan PDAM untuk menyediakan dana Rp150 juta dan menyerahkan uang itu kepada Trensis.

Tanggal 12 September, diserahkan uang tersebut kepada Trensis sebesar Rp150 juta yang kemudian disimpan Trensis di brankasnya, kata Alex.

Selanjutnya, kata dia, pada Kamis (14/9) pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya sebesar Rp100 juta lalu meminta Rp5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali.

Tanggal 14 September sekitar pukul 11.00 WITA, Trensis memberikan uang kepada Andi sebesar Rp45 juta di kantor DPRD Kota Banjarmasin dan siang harinya Andi Effensi menemui Trensus di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp50 juta, tuturnya.

Kemudian, Alex mengatakan sekitar pukul 18.50 WITA, tim mengamankan Trensis di kantor PDAM. Tim juga mengamankan uang yang disimpan dalam brankas sebesar Rp30,8 juta.

Tim juga mengamankan Muslih di kantor PDAM dan langsung membawanya ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan," ucap Alex.

KPK kemudian mengamankan Andi di rumahnya di Banjarmasin Selatan.

Tim kemudian bergerak ke rumah Andi di Banjarmasin Selatan. Sekitar pukul 22.30 WITA tim membawa Andi ke Polda Kalsel, tuturnya.

KPK, kata Alex, tim bergerak ke rumah Iwan dan sekitar pukul 00.30 WITA yang bersangkutan dibawa tim KPK ke Polda Kalsel.

Tim juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik Andi," kata Alex.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polda Kalsel sejak Kamis (14/9) malam, pada Jumat pukul 12.00 WITA tim menerbangkan muslih, Trensis, Andi dan Iwan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih Trensis.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Andi Effendi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (14/9), KPK mengamankan uang tunai senilai Rp48 juta.

"Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM," kata Alex.

Menurut Alex, KPK menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait pembahasan Raperda tersebut untuk perusahaan-perusahaan daerah lainnya.

"Selain itu, juga ada penerimaan yang disalurkan ke pihak lain yang nanti pasti akan didalami pada saat penyidikan," ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: