Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian LHK: Teknologi FGD PLTU Jepara Efektif Tekan Polusi

Kementerian LHK: Teknologi FGD PLTU Jepara Efektif Tekan Polusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, MR Karliansyah menyebut PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah efektif menekan tingkat polusi udara melalui teknologi "Flue Gas Desulfurization" (FGD).

"Tingkat efisiensi (menekan polusi) mencapai 90 persen," kata Karliansyah di Jakarta Sabtu (16/9/2017).

Teknologi FGD memerankan fungsi larutan batu kapur dan air laut mengikat sulfur dari hasil pembakaran batu bara menjadi limbah padat berupa gipsum.

Karliansyah mengatakan PLTU Tanjung Jati B Jepara berkomitmen menekan tingkat pencemaran udara dari hasil pembakaran batu bara.

"Namun belum semua PLTU di Indonesia memiliki komitmen menekan polusi udara," ujar Karliansyah.

Karliansyah menegaskan padahal pemerintah pusat melalui Kementerian LHK telah menerbitkan regulasi tentang baku mutu emisi bagi seluruh industri untuk mengantisipasi polusi udara.

Seluruh PLTU juga harus menyalurkan dana sosial bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.

Sebelumnya, General Manajer PLN PLTU Tanjung Jati B Ari Basuki berkomitmen mengoperasikan pembangkit secara tertib, aman dan ramah lingkungan.

Ari mengungkapkan PLTU Tanjung Jati B tercatat sebagai satu-satunya pembangkit listrik di Indonesia yang menggunakan teknologi FGD.

PLTU Tanjung Jati B berupaya menjadi perusahaan kelas dunia dengan menghilangkan anggapan pembangkit listrik menggunakan batu bara identik tidak ramah lingkungan dan menghasilkan asap hitam yang kotor.

PLTU Tanjung Jati B juga menyalurkan program dana sosial atau "corporate social responsibility" (CSR) melalui konservasi Pulau Panjang dengan menanam 2.500 pohon cemara laut sepanjang 5 kilometer. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: