Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DItemukan 1.010 Butir PCC di Jayapura

DItemukan 1.010 Butir PCC di Jayapura Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jayapura -

Kepolisian Resort Jayapura Kota, menyita 1.010 butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) yang diduga dikirim dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, melalui perusahaan jasa pengiriman yang beroperasi di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi Antara di Jayapura, Sabtu.

"Pengusaha jasa pengiriman barang diminta kooperatif terhadap penyelidikan barang-barang yang mencurigakan," ujar Boy Rafli yang dihubungi melalui telepon selularnya.

Diakuinya, penyitaan seribuan pil PCC itu dilakukan setelah personil Satuan Narkoba Polres Jayapura mengikuti seseorang berinsial S yang hendak mengambil paket pengiriman barang.

Saat S mengambil paket pengiriman barang itu polisi menangkapnya beserta barang kiriman tersebut yang ternyata merupakan pil PCC.

Kini, S yang merupakan ibu rumah tangga dan bermukim di kawasan Abepura, Kota Jayapura, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jayapura Kota.

Pil PCC bukanlah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Namun, PCC mengandung Carisoprodol yang peredarannya sudah dilarang dan ditarik oleh BPOM sejak 2008.

Kandungan Carisoprodol mempunyai efek yang bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak.

Sebenarnya, obat ini adalah salah satu jenis obat penghilang rasa sakit (analgetik), akan tetapi obat ini menyebabkan ketagihan sehingga mengonsumsinya akan mengonsumsi ulang dengan dosis yang lebih tinggi.

Jika seseorang sudah sampai fase ketagihan, akan berpotensi menyebabkan overdosis yang akhirnya berakibat kematian.

Gejala awal setelah mengonsumsi PCC adalah denyut nadi yang tidak teratur, demam, muncul keringat dingin, batuk dan pusing.

Efek lanjutannya dapat membuat seseorang menjadi kehilangan kontrol terhadap emosi, kejang, hilang kesadaran, bahkan mengakibatkan kematian.

Pil PCC digolongkan dalam daftar obat daftar G yang penggunaannya harus dengan resep dokter. (ANT)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Gito Adiputro Wiratno

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: