Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlibat Spionase, Muhammed Mursi Divonis 25 Tahun Penjara

Terlibat Spionase, Muhammed Mursi Divonis 25 Tahun Penjara Kredit Foto: BBC
Warta Ekonomi, Kairo -

Pengadilan Mesir pada Sabtu (17/9/2017) menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun bagi presiden terguling Mohammed Mursi dari Ikhwanul Muslim karena dianggap menjadi mata-mata untuk Qatar, sumber bidang peradilan.

Mursi terpilih secara demokratis sebagai presiden setelah revolusi 2011 namun dirinya digulingkan pada pertengahan 2013 oleh jenderal Abdel Fattah al-Sisi, yang sekarang menjabat sebagai presiden Mesir, setelah munculnya gelombang demonstrasi yang menentang kepemimpinannya. Tidak lama kemudian, Mursi ditahan.

Pengadilan Kasasi Mesir, dalam putusan akhirnya, mengurangi hukuman Mursi dalam kasus Qatar menjadi 25 tahun. Sebelumnya, Mursi dijatuhi hukuman 40 tahun penjara. Mursi sendiri sudah mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap para penentang selama aksi-aksi unjuk rasa pada 2012.

Sejak Mursi terguling, ribuan pendukung Ikhwanul Muslim diadili secara massal dan ratusan di antaranya dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara dengan masa yang panjang.

Pada 2014, Mesir mendakwa Mursi dan sembilan sosok lainnya membahayakan keamanan nasional dengan membocorkan rahasia negara serta dokumen-dokumen sensitif kepada Qatar. Hubungan Mesir dengan Doha sudah bermasalah karena Qatar mendukung Mursi.

Mesir merupakan salah satu dari empat negara Arab dalam kelompok yang dipimpin Arab Saudi yang memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni. Mereka menuding Qatar memberikan dukungan bagi kelompok-kelompok militan dan bekerja sama dengan saingan kelompok negara itu, Iran. Doha membantah tuduhan-tuduhan itu. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: