Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Kejati Terima Laporan Korupsi Trip DPRD Medan

Duh, Kejati Terima Laporan Korupsi Trip DPRD Medan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Kejati Sumatera Utara telah menerima laporan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan sebesar Rp987 juta tahun anggaran 2016.

Sumanggar Siagian selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, di Medan, Minggu (17/9/2017), mengatakan laporan penyimpangan perjalanan dinas yang terjadi di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan itu segera ditindaklanjuti.

Kejati Sumut, menurut dia, akan melakukan penyelidikan mengenai perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Medan.

"Kasus perjalanan dinas tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara, dan akan diusut secara tuntas," ujar Sumanggar.

Dirinya menyebutkan, setiap laporan yang masuk ke institusi hukum tersebut tetap ditanggapi dengan serius, dan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Kejati Sumut juga secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi di kantor DPRD Kota Medan.

"Apalagi, kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Sumatera Utara," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, laporan LSM tersebut diterima Kejati Sumut pada Jumat (25/8) dan meminta kepada penegak hukum itu untuk melakukan pengusutan. Sehubungan dengan itu, Kejati Sumut akan memproses penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut.

"Kejati Sumut tetap berkomitmen dalam mengusut dan menuntaskan kasus korupsi, karena hal itu merupakan kewenangan penegak hukum," pungkas juru bicara Kejati Sumut itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: