Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Top Up Fee Uang Elektronik Kontrakdiktif dengan Elektronifikasi Ruas Tol

Aturan Top Up Fee Uang Elektronik Kontrakdiktif dengan Elektronifikasi Ruas Tol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia tidak lama lagi bakal merilis aturan terkait pengisian saldo uang elektronik milik lembaga perbankan. Salah satu bunyi aturan tersebut ialah? bank penerbit uang elektronik diperbolehkan untuk memungut biaya saat pengisian saldo.

Hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Menyikapi hal itu, Ekonom Institute for Development and Economics of Finance Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan bahwa pembebanan fee top up uang elektronik merupakan hal yang kurang tepat dilakukan untuk saat ini.

Apalagi kebijakan tersebut bertepatan dengan pelaksanaan elektronifikasi pembiayaan jalan tol. "Ini kontradiktif, disatu sisi menyuruh masyarakat memakai e-money dan mendorong gerakan non tunai tapi justru dikenakan pungutan," katanya kepada Warta Ekonomi, Senin (18/9/2017).

Dia juga mengingatkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk disinsentif bagi nasabah e-money, khususnya masyarakat pengguna jasa transportasi umum dan tol. Bisnis uang elektronik sendiri bagi bank sudah sangat menguntungkan.

Saat pelanggan membeli kartu e-money, di situ ada biaya yang dibebankan ke pelanggan. Misalnya dari awal kan masyarakat sudah bayar kartu e-money. Uang hasil penjualan kartu sebenarnya tercatat sebagai fee based income bank.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: