Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Kepala BKKBN Segera Diperiksa

Jadi Tersangka, Kepala BKKBN Segera Diperiksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) segera memeriksa Kepala BKKBN SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

"Nanti saya infokan setelah saya diskusi dengan tim penyidik (jadwal pemeriksaan)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Senin (18/9/2017).

Penyidik JAM Pidsus telah menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara Rp27.940.161.935,40.?Dirdik menyebutkan peranan yang bersangkutan dalam kasus tersebut, yakni, mengintervensi proses pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter.

Dari hasil penyidikan, penyidik mendapatkan bukti-bukti hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, katanya.?Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah menyatakan kasus tersebut terkait dengan adanya dugaan persengkokolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran yang mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dalam pengadaan alat KB tersebut.

Bahkan tidak memperdulikan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah memperingatkan adanya potensi penyelewengan dalam proses pengadaan.?Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: